Minggu, 23 Oktober 2016

KESEHATAN REPRODUKSI

A.    Kesehatan Reproduksi
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya.
B.     Hak yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Membicarakah kesehatan reproduksi tidak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual dan hak seksual. Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
           1.      Kesehatan Seksual
Kesehatan seksual yaitu suatu keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang itu harus dapat dilakaukan secara memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
            2.      Prinsip Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan Reproduksi
a.       Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks aman.
b.      Personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
c.       Equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.
d.      Diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat tertentu.
e.       Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mengacakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu diintroduksi pendekatan interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.
C.    Perilaku seksual remaja dan kesehatan reproduksi
Perilaku seksual remaja terdiri dari tiga buah kata yang memiliki pengertian yang sangat berbeda satu sama lainya. Perilaku dapat di artikan sebagai respons organisme atau respons seseorang terhadap stimulus (rangsangan) yang ada (Notoatmojdo,1993). Sedangakan seksual adalah rangsangan-rangsangan atau dorongan yang timbul berhubungan dengan seks. Jadi perilaku seksual remaja adalah tindakan yang dilakukan berhubungan dengan dorongan seksual yang datang baik dari dalam dirinya maupun dari luar dirinya.
Adanya penurunan usia rata-rata pubertas mendorong remaja untuk aktif secara seksual lebih dini. Dan adanya presepsi bahwa dirinya memiliki resiko yang lebih rendah atau tidak beresiko sama sekali yang berhubungan dengan perilaku seksual, semakin mendorong remaja memenuhi memenuhi dorongan seksualnya pada saat sebelum menikah. Persepsi seperti ini di  sebut youth uulnerability oleh Quadrel et. aL. (1993) juga menyatakan bahwa remaja cenderung melakuakan underestimate terhadap uulnerability dirinya. Banyak remaja mengira bahwa kehamilan tidak akan terjadi pada intercourse (sanggama) yang pertama kali atau dirinya tidak akan pernah terinfeksi HIV/AIDS karena pertahanan tubuhnya cukup kuat.
Mengenai kesehatan reproduksi, ada beberapa konsep tentang kesehatan reproduksi, namun dalam tulisan ini hanya akan dikemukakan dua batasan saja. (ICPD) dan sai dan Nassim). Batasan kesehatan reproduksi menurut International Conference on Population and Development(ICPD) hampir berdekatan dengan batasan ‘sehat’ dari WHO. Kesehatan reproduksi menurut ICPD adalah keadaan sehat jasmani, rohani,dan buakan hanya terlepas dari ketidak hadiran penyakit atau kecacatan semata, yang berhubungan sistem fungsi, dan proses reproduksi(ICPD,1994).
Beberapa tahun sebelumnya Rai dan Nassim mengemukakan definisi kesehatan reproduksi mencakup kondisi di mana wanita dan pria dapat melakukan hubungan seks secara aman, dengan atau tanpa tujuan terjadinya kehamilan, dan bila kehamilan diinginkan, wanita di mungkinkan menjalani kehamilan dengan aman, melahirkan anak yang sehat serta di dalam kondisi siap merawat anak yang dilahirkan (Iskandar, 1995)
Dari kedua definisi kesehatan reproduksi tersebut ada beberapa faktor yang berhubungan dengan status kesehatan reproduksi seseorang, yaitu faktor sosial ,ekonomi,budaya, perilaku lingkungan yang tidak sehat, dan ada tidaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu mengatasi gangguan jasmani dan rohani. Dan tidak adanya akses informasi merupakan faktor tersendiri yang juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.
Perilaku seksual merupakan salah satu bentuk perilaku manusia yang sangat berhubungan dengan kesehatan reproduksi seseorang. Pada pasal 7 rencana kerja ICPD Kairo dicantumkam definisi kesehatan reproduksi menyebabkan lahirnya hak-hak reproduksi. Berdasarkan pasal tersebut hak-hak reproduksi di dasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi semua pasangan dan pribadi untuk menentukan secara bebas dan bertangung jawab mengenai jumlah anak , penjarangan anak (birth spacing ), dan menentukan waktu kelahiran anak-anak mereka dan mempunyai informasi dan cara untuk memperolehnya, serta hak untuk menentukan standar tertinggi kesehatan seksual dan reproduksi. Dalam pengertian ini ada jaminan individu untuk memperoleh seks yang sehat di samping reproduksinya yang sehat (ICPD, 1994). Sudah barang tentu saja kedua faktor itu akan sangat mempengaruhi tercapai atau tidak kesehatan reproduksi seseorang ,termasuk kesehatan reproduksi remaja.
D.    Abrotus
abortus buatan, abortus dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
Secara garis besar ada 2 hal penyebab Abortus, yaitu :
           1.      Penyebab secara umum
a.       Infeksi akut
-          virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
-          Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
-          Parasit, misalnya malaria
b.      Infeksi kronis
-          Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
-          Tuberkulosis paru aktif.
-          Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta.
2.      Alasan Abortus Provokatus
Abortus Provokatus ialah tindakan memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat sebagai berrikut:
a.       Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
b.      Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
c.       Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
d.      Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
e.       Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
f.       Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
g.      Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
h.      Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
i.        Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
j.        Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
k.      Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus harus berkonsultasi dengan psikiater.
E.     Infertilitas
Sistem kesehatan reproduksi hingga mengalami kemandulan selama ini di artikan sebagai kondisi yang hanya di alami oleh para wanita saja, padahal tidak menutup kemungkinan kalau kaum pria sebanyak 40 % juga mengalami kemandulan ini. Banyak pengertian dari Infertilitas  tapi pada intinya makna dari Infertilitas  adalah sistem kesehatan reproduksi yang terganggu dan menyebabkan ketidak mampuan mempunyai seorang anak. Banyak yang sudah menikah selama bertahun tahun dan belum juga di karunia momongan. Oleh karena itu sudah saatnya bagi pasangan yang menikah lama dan belum memiliki anak untuk melakukan cek kesehatan reproduksi, karena mungkin salah satu dari pasangan suami istri yang hingga saat ini belum mendapatkan anak mengalami Infertilitas  atau yang lebih di kenal dengan kemandulan.
Pengertian Dari Infertilitas
Infertilitas  terbagi menjadi dua yaitu :
1.      Infertilitas  primer yaitu pasangan suami istri yang belum mampu memiliki anak setelah satu tahun menikah
2.      Infertilitas  sekunder yaitu pasangan suami istri yang pernah memiliki anak sebelumnya tapi hingga saat ini belum mampu untuk mendapatkan anak lagi.
Pasangan suami istri di anggap Infertilitas  karena sistem kesehatan reproduksi salah satu pasangan ada yang terganggu. Hal ini dapat di maklumi karena proses pembuahan yang berujung pada kehamilan dan lahirnya janin ke dunia merupakan kerjasama antara suami dan istri.
Makna dari kerjasama itu adalah suami yang mempunyai sistem dan fungsi kesehatan reproduksi yang sehat dan mampu menghasilkan atau menyalurkan spermatozoa ke organ reproduksi wanita, Istri yang memiliki sitem dan fungsi reproduksi sehat dan mampu menghasilkan sel telur atau ovum yang dapat di buahi oleh spermatozoa dan mempunyai rahim sebagai tempat perkembangan janin, embrio sampai bayi berusia cukup bulan dan di lahirkan. Apabila salah satu faktor tersebut tidak di miliki oleh salah satu pasangan, pasangan tersebut tidak akan mampu mempunyai anak.
Pasangan suami istri dapat di katakan Infertilitas  jika selama kurun waktu satu tahun menikah belum mendapatkan seorang nak. Demikian pengertian dari infertilitsa. Yang harus di sadari adalah langkah apa yang kan di lakukan apabila salah satu pasangan mengalami Infertilitas  atau tidak subur. Banyak pasangan yang mengalami Infertilitas  dan berhasil memiliki anak, jadi ketenangan dan berpikir rasional adalah langkah awal yang tepat yang dapat di lakukan untuk mengatasi Infertilitas sehingga kesehatan reproduksi dapat kita jaga.